Sukoharjo – Yuni Utami, mantan Polwan yang dulu sempat viral siaran langsung di TikTok untuk mendapatkan biaya operasi lututnya dan mengungkapkan penyebab pemecatan dirinya dari anggota Polri, kembali viral.

Yuni kini kembali menjadi sorotan usai videonya viral saat dibawa tim Dinsos Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Arif Zainudin, Solo. Dia saat ini menyewa kamar kos di Desa Pabelan, Kartasura.

Menurut sopir ambulans Pawartos yang membawa Yuni, Deni Kristianto, Yuni dijemput tim Dinsos di kosnya pada Jumat (26/7) malam.

“Dijemput malam tadi pukul 22.30 WIB,” kata Deni saat dihubungi detikJateng, Sabtu (27/7/2024).

Rekaman Yuni dimasukkan ke ambulans viral di akun media sosial Instagram @info_kartasura. Dalam video berdurasi 1 menit 50 detik itu, menampilkan sejumlah warga berdiri di depan kos Yuni. Wanita itu pun masuk ke ambulans. Di akhir video memperlihatkan Yuni tiba di RSJD Dr. Arif Zainudin Solo dengan tangan terborgol.

“Eks polwan yang beberapa kali viral di media sosial Malam ini jum’at/26/7/2024 di evakuasi warga kartasura ke RSJD Dr Arif zainudin. Karena sering membuat resah dikost wilayah kartasura.

Menurut informasi yang didapatkan eks polwan sering teriak-teriak tidak jelas dan sangat meresahkan warga sekitar,” tulis dalam caption video yang diunggah akun Instagram @info_kartasura.

Dihubungi terpisah, Tenaga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kartasura dari Dinsos Sukoharjo, Agung mengatakan evakuasi dilakukan oleh Dinsos yang dibantu relawan, Polsek Kartasura melalui Bhabinkamtibmas, pengurus RT/RW, dan warga sekitar.

“Semula ada laporan warga ke Satpol PP Sukoharjo bahwa yang bersangkutan ini sudah meresahkan karena sering membuat konten sambil berteriak-teriak. Laporannya, bahkan sang pemilik rumah kos juga pernah dimaki-maki sambil dimasukkan di kontennya itu,” kata Agung.

Mendapati laporan itu, petugas gabungan menyusun strategi agar Yuni bersedia keluar dari kamarnya dengan cara baik-baik. Mengingat yang bersangkutan adalah mantan Polwan.

“Listrik di tempat kos itu sengaja kami matikan dulu, dan benar saja yang bersangkutan ini kan sering membuat konten live, maka saat aliran listrikmya padam dia keluar untuk mencari tahu penyebabnya dengan melihat meteran listrik di luar kamar kos. Saat itu juga langsung kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Selanjutnya Dinsos Sukoharjo akan berkoordinasi dengan daerah sesuai KTP Yuni. Hal ini untuk penanganan selanjutnya.

“Karena yang bersangkutan ini sesuai KTP merupakan warga Sulteng, maka untuk penanganan selanjutnya kami juga akan berkoordinasi dengan Dinsos di sana,” imbuh Agung.

Yuni merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008. Pada tahun 2012 pernah mendapat kepercayaan menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala, Polda Sulteng.

Namun dalam perjalanan kariernya, Yuni kemudian dipecat setelah dinilai melakukan pelanggaran indisipliner yakni desersi selama dua tahun. Pemecatan itu sesuai Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

sumber: detikjateng

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo