Boyolali – Penasihat hukum empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja, AHD (16) di Ngemplak, Boyolali, hingga tewas mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali hari ini.

Gugatan praperadilan ini untuk penetapan tersangka atas nama Rizal Saputra alias Kecu (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19). Gugatan praperadilan ini diajukan untuk meminta Pengadilan Negeri Boyolali memeriksa keabsahan penetapan tersangka kedua pesilat itu oleh Polres Boyolali.

“Karena adanya kejanggalan-kejanggalan waktu dilakukan pemeriksaan, termasuk temuan-temuan yang kita dapat, kita olah, kemudian hari ini sudah didaftarkan untuk pra peradilan di Pengadilan Negeri Boyolali,” kata salah satu kuasa hukum tersangka, Sarif Kurniawan, kepada para wartawan di Boyolali, Kamis (15/8/2024).

Kuasa hukum tersangka berpendapat penetapan tersangka terhadap kedua kliennya itu tidak sah. Penetapan tersangka dari Polres Boyolali terhadap kliennya dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia itu juga dinilai tidak cukup bukti.

Dalam gugatannya, pemohon meminta PN Boyolali menerima permohonan para pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Selain itu juga meminta penetapan tersangka itu dinyatakan tidak sah dan penyidikan terhadap para tersangka atau pemohon dihentikan.

“Hasilnya seperti apa ya kita tunggu nanti proses dari Pengadilan seperti apa nantinya,” kata dia.

Sementara itu Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya pendaftaran permohonan praperadilan di PN Boyolali.

“Ya, sore ini tadi ada masuk memang permohonan praperadilan terhadap institusi Polri sebagai termohon. Sekarang prosesnya masih proses administrasi pendaftaran,” kata Tony Yoga Saksana dihubungi melalui telepon selulernya.

“Materi permohonan praperadilannya terkait dengan penetapan tersangka. Kalau dari dalil-dalilnya dari pemohon itu intinya meminta bahwa penetapan tersangkanya tidak sah,” imbuh Tony.

Terkait permohonan praperadilan tersebut, setelah masuk di sistem SIPP dan Terpadu, selanjutnya Ketua PN Boyolali akan menunjuk Hakim dan Panitera menunjuk Panitera Pengganti.

“Jadi masih berproses di kepaniteraan,” imbuhnya.

Respons Polres Boyolali

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan belum tahu adanya gugatan praperadilan tersebut. Pihaknya menunggu informasi dari PN Boyolali.

“Belum tahu kalau ada Pra (gugatan praperadilan). Nanti kami menunggu info dari PN,” katanya saat dihubungi detikJateng via pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja, AHD (16), warga Kecamatan Ngemplak ditemukan meninggal dunia secara tak wajar. Polisi mengemukakan, sebelum ditemukan tewas, korban pada siang hari diketahui keluar rumah untuk membeli es teh. Polisi pun melakukan penyelidikan atas kematian anak baru gede (ABG) itu.

Dari hasil autopsi dan klarifikasi saksi-saksi, bahwa korban meninggal akibat penganiayaan.

“Dari hasil autopsi tersebut dan klarifikasi saksi-saksi untuk perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan karena ada indikasi bahwa korban meninggal akibat kekerasan yang dialami oleh korban. Kesimpulan dari autopsi memang korban meninggal karena mati lemas, yang diakibatkan beberapa luka pada bagian tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Rabu (31/7).

Dalam kasus ini, Polres Boyolali menetapkan empat orang tersangka. Dari empat orang tersangka itu, dua masih berusia di bawah umur atau anak-anak berinisial RM (17) dan LAR (16). Sedangkan dua tersangka lainnya sudah dewasa, yakni Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19).

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo