REMBANG – Seorang pria di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diduga mencabuli tetangganya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas VI.

Korban berusia 13 tahun itu dibujuk pelaku berinisial MKA (22) dengan iming-iming uang Rp 50 ribu dan akan membelikan jajan/makanan.

“Korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelaku membujuk korban untuk memuaskan hawa nafsu dengan embel-embel memberikan uang usai gajian,” terang Wakapolres Rembang, Kompol M Fadhlan.

Fadhlan mengungkapkan, kejadian itu terjadi tiga bulan lalu, tepatnya pada Jumat 24 Mei 2024 di jalan persawahan menuju sebuah pemakaman umum sekira pukul 19.30 WIB.

“Korban menolak untuk berhubungan badan. Pelaku memaksa, menawarkan embel-embel sejumlah uang dan makanan,” terangnya.

Pelaku kemudian mengajak korban menggunakan sepeda motor dan mengarah ke lokasi di sekitar persawahan, jalan menuju makam yang gelap dan sepi.

“Lokasi tersebut sangatlah sepi dan gelap. Kepada korban, pelaku mengaku bila hamil akan bertanggungjawab dan menikahinya,” papar Fadhlan.

“Ada masyarakat yang melapor, petugas menangkap pelaku di wilayah Rembang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara, minimal 5 tahun dan atau denda Rp 5 miliar,” ungkapnya, saat konferensi pers bersama awak media di Mapolres Rembang, baru-baru ini.

sumber: suaraindonesia

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo