– Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Mayat korban ditemukan tergeletak di semak-semak bantaran Sungai Tuntang, Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (17/7/2024) siang.

Polres Demak berhasil mengamankan pembunuh wanita bertato di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jumat (19/7/2024).

Belakang diketahui, identitas mayat wanita bertato kupu dan mawar tersebut bernama AS (15), warga asal Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku sekaligus muncikari ASM (20), warga asal Desa Lempuyang, Kecamatan Wonosalam, Demak.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, dari hasil pengembangan kasus, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku dan kini sudah mengakui perbuatannya.

“Alhamdulillah, saat ini sudah kita amankan dan sudah proses penyidikan, terkait dengan hal tersebut benar pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga meningal dunia,” kata Winardi di Polres Demak, Jumat malam.

Dia menyebut pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati.

Awalnya, pada Selasa (16/7/2024) pukul 14.00 WIB, pelaku bersama teman korban diajak ke Demak untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Saat di Demak, korban sudah melayani satu orang pelanggan di sebuah hotel yang dipromosikan melalui aplikasi Facebook dan MiChat.

Namun, saat datang pelanggan kedua, korban justru menolak.

“Setelah selesai karena korban diminta melayani kembali dan menolak ajakan, sehingga sehingga tersangka ini sakit hati dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” terangnya.

Pelaku mengajak korban ke lokasi pembunuhan dengan berboncengan sepeda motor.

Pelaku beralasan ingin menemui seorang temannya.

Ketika korban lengah, ASM lantas menghabis AS dengan menggunakan benda tumpul dan gunting.

“Penganiayaan dilakukan di tempat penemuan mayat (Desa Trimulyo), itu dieksekusi disitu sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Diketahui, korban ditemukan warga di semak-semak Desa Trimulyo, Rabu (17/7/2024).

Saat ditemukan jenazah hanya mengenakan bra dan celana dalam.

“Korban ditelanjangi pelaku, untuk menghilangkan jejak si korban, baju korban, sendal, tas itu diambil dibuang di tempat yang lain,” sambung dia.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa AS.

Atas perbuatannya, ASM dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tukas Winardi.

Sebelumnya diberitakan mayat wanita tanpa busana ditemukan tergeletak di semak-semak bantaran Sungai Tuntang, Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (17/7/2024) siang.

Mayat ditemukan oleh warga setempat saat mencari rumput dalam kondisi tengkurap dan hanya mengenakan pakaian dalam dan bra.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi menerangkan, mayat perempuan tersebut kira-kira berumur 20 tahun dan memiliki tato di bagian lengan kanan serta gambar kupu-kupu dan mawar pada dada.

“Ciri-ciri sementara yang kami lihat dari olah TKP ada beberapa tato di tangan maupun di dada gambar mawar sama kupu,” kata Winardi, kepada awak media ketika di lokasi, Rabu.

Dari hasil identifikasi sementara, kata dia, terdapat luka pada bagian wajah dan punggung korban.

sumber: SerambiNews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia