SALATIGA – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan Supriyanto, warga Kaligentong, Kabupaten Boyolali. Sepeda motor milik Supriyanto hilang pada Minggu (25/2/2024) di indekosnya.

Polisi menangkap pelaku berinisial H, warga Cuntel, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, di indekosnya di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang, Kamis (21/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengatakan kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal pada Minggu (25/2/2024), saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan kamar indekos Arjuna, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Kemudian korban masuk untuk tidur, ketika bangun mendapati handphone dan charger-nya yang semula diletakkan di sampingnya serta uang tunai sebesar Rp100.000 juga sudah tidak ada.

“Kemudian korban mencari kunci sepeda motornya, namun tidak ketemu dan ketika di cek keluar kamar, sepeda motor tersebut juga sudah tidak ada. Selain itu, saldo DANA sebesar Rp400.000 yang ada pada akun milik pelapor juga sudah hilang, sehingga total kerugian sekitar Rp13.500.000, atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polres Salatiga,” terang AKP Arifin, Minggu (24/3/2024).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Kasat Reskrim, pihaknya segera melalukan penyelidikan dengan mendatangi dan melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), dari penelusuran CCTV dan keterangan para saksi, diperoleh ciri-ciri pelaku yaitu H, seorang warga Cuntel, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Atas penyelidikan itu, pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu rumah indekos yang berlokasi di Kaligandu, Tengaran, Kabupaten Semarang. Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban.

“Selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit handphone milik korban, tas punggung, dan sepasang sepatu.

“Untuk barang bukti berupa sepeda motor masih dalam penyelidikan keberadaannya, pasal yang dikenakan adalah pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan kemungkinan besar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan merayakan hari raya Idulfitri di dalam tahanan,” jelas Iptu Henri.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono