BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial OF (25), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. OF diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap pria lainnya berinisial RAS (29), warga Kecamatan Pekuncen. Akibatnya RAS mengalami luka di lengannya hingga harus dijahit sembilan kali.

“Tersangka OF merasa cemburu dengan korban RAS, karena korban diketahui berpacaran dengan pacar tersangka,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Kamis (1/8/2024).

Kasat mengungkapkan kasus penganiayaan tersebut bermula, saat OF menghubungi RAS untuk menanyakan hubungan antara RAS dengan kekasihnya. Setelah itu mereka berdua sepakat untuk bertemu pada hari Senin (22/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitaran pangkalan ojek Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen.

“Setelah bertemu terjadi cek cok adu mulut antara korban dengan tersangka, kemudian korban sempat menarik kerah baju tersangka. Namun saat itu tersangka lari sehingga baju yang dikenakan tersangka robek,” kata dia.

Keesokan harinya pada Selasa (23/7/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya kemudian melakukan kesepakatan kembali untuk bertemu. RAS menentukan lokasi pertemuan yakni di rumah seorang pria berinisial FR (30) di Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang. “Di lokasi tersebut, tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu ukuran panjang sekitar 30 cm, serta pecahan gelas kaca dan potongan batu bata,” ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, RAS mengalami luka pada bagian lengan kiri atas dan dilarikan ke RSUD Ajibarang untuk mendapatkan perawatan. “Korban kemudian mendapatkan penanganan medis berupa sembilan jahitan,” katanya.

Daru peristiwa tersebut, RAS kemudian melaporkannya ke pihak Polsek Ajibarang pada Minggu (28/7/2024), hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dalam laporannya sempat beredar kabar bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan membawa senjata api (senpi) namun hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Terkait informasi adanya dugaan penggunaan benda yang diduga senpi masih kami dalami dan masih dalam penyelidikan. Apabila ditemukan adanya bukti akan kami proses lebih lanjut,” ujar dia.

Atas peristiwa tersebut, OF dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan tutupnya.

sumber: serayunews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo