SEMARANG – Polisi melakukan restorative justice kasus pencurian ratusan celana dalam wanita di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Saat ini pelaku seorang penjual siomay bernama Jeri asal Bandung sudah dibebaskan.

“Sudah kita RJ (restorative justice),” ujar Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

Kompol Ali menjelaskan restorative justice atau keadilan restoratif dilakukan karena asas kemanusian. Akan tetapi, manakala Jeri melakukan hal serupa akan diproses hukum.

“Iya, ada kesepakatan kalau pelaku tidak akan mengulangi lagi, namun ketika melakukan hal serupa akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ini barang bukti ratusan celana dalam wanita juga masih diamankan. Sebagai informasi, total ada 675 celana dalam diambil Jeri dari kos wanita di wilayah Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pelaku diamankan warga sekitar ketika sedang berpatroli karena resah adanya pencurian celana dalam.

Aksi pelaku juga terekam CCTV. Pelaku terlihat jelas mengambil sejumlah celana dalam yang dijemur. Setelah melakukan pencurian itu, warga sudah menunggu pelaku diluar dan langsung diamankan dan didiinterogasi.

Setelah diamankan, warga kemudian menghubungi kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Kepolisian yang mendapat informasi menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Motif pelaku melakukan aksinya karena untuk meluapkan hasrat nafsunya.

sumber: halosemarang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono