LAMANDAU – Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono memimpin press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian di salah satu masjid di wilayah hukum Polres Lamandau, Sabtu (3/8). Perisitwa pencurian tersebut menjadi viral, karena pencuri mixer Masjid Darussalam tersebut mengancam warga dengan senjata tajam dan menabrak pintu pagar dengan mobil agar dapat kabur.

“Pelaku berinisial SA tertangkap dan salah satu pelaku RI masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres.

Bronto menerangkan pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait tindak pidana percobaan pencurian mixer di Masjid Darussalam, Desa Purwareja, Kecamatan sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Jumat (2/8) siang. Mendapatkan laporan tersebut kemudian Piket Polsek mendatangi TKP dan ternyata pelaku sudah kabur menuju arah Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pencurian diduga dilakukan oleh dua pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan plat nomor KH 1854 PG. Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian, Polisi berhasil menangkap satu pelaku dan satu pelaku lainnya masih buron.

Kapolres menerangkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit Power Mixer, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna putih Nopol KH 1854 PG, dan satu bilah parang dengan panjang kurang lebih satu meter.

“Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dihukum dengan penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandas Kapolres.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono