SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menggerebek sebuah tempat perjudian yang berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penggerebekan dilakukan di lokasi kasino berkedok rumah karoke Babyface yang berlokasi di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1 Semarang Barat, pada Jumat malam, 20 September 2024. Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan polisi mengamankan 12 orang dalam penggerebekan tempat perjudian tersebut.

Menurut Irwan, sejumlah orang yang diamankan tersebut, antara lain bertugas sebagai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.

“Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar,” katanya. Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut. Pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sumber : jateng.viva.co.id

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo