BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng mediasi dugaan tindak pidana penculikan anak Damica yang terjadi pada hari Jumat (13/9/24) di Taman Kober turut Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dimana kejadian tersebut juga sempat viral di media sosial.

Lebih lanjut Kompol Andriansyah menerangkan kronologi kejadian, awalnya Damica yang berusia 3 tahun 4 bulan Pada hari Jumat (13/9/24) sekira pukul 07.00 wib bersama Neneknya jalan jalan di sekitar Taman Kober. Nenek korban berusaha menukarkan uang disekitar Pasar Kober yang berjarak kurang lebih 10 meter karena saat membeli makanan tidak ada uang kembalian, namun saat kembali mendapati Damica sudah tidak ada.

“Nenek Damica berusaha menanyakan kepada penjual dan diperoleh informasi bahwa korban diajak pergi oleh seorang perempuan yang kemudian diketahui adalah DW (46) seorang perempuan warga Kecamatan Purwokerto Barat. DW ini membawa pergi Damica tanpa ijin dari orangtua atau wali,” terang Kasat Reskrim.

Menurut keterangan DW, bahwa dirinya tiba di Taman Kober bersama anaknya IS pada sekira pukul 08.00 wib, ketika IS sedang bermain datang seorang nenek bersama cucunya yang bernama Damica dan selanjutnya Damica dan IS bermain bersama. Namun selang waktu beberapa menit nenek tersebut tidak terlihat dan Damica berusaha mencari neneknya, sehingga DW membantu mencarikan namun tidak ketemu.

“Ketika DW hendak pulang dan mengajak IS untuk pulang, Damica meminta untuk ikut pulang bersama, lalu DW mengatakan “ayo ikut, kita cari nenek ke arah timur”. Sehingga mereka pergi menggunakan sepeda motor kearah pulang ke rumah DW. Sesampainya di rumah DW, Damica dan IS bermain dan sempat tidur dan bangun sekira pukul 13.30 wib. DW berencana mengantarkan Damica kembali ke Taman Kober namun menunggu cuaca tidak panas. Kemudian sekira pukul 15.00 wib DW berangkat ke rumah kakaknya di wilayah Kecamatan Sokaraja. Damica dijemput orang tuanya pada sekira pukul 18.30 wib di Sokaraja,” terangnya.

Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan diantaranya DW sanggup meminta maaf di depan media.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo