TEGAL – Unit Reskrim Polsek Warureja bekerja sama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H., M.H., Kamis (19/9/2024) mengkonfirmasi penangkapan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Warureja pada tanggal 1 September 2024.

Menurut keterangan AKP Suyanto, penangkapan ini bermula dari laporan korban, pemilik peternakan ayam, yang merasa curiga setelah melihat rekaman CCTV menunjukkan adanya sesorang tidak dikenal masuk ke area peternakan. Korban kemudian mengajak karyawan untuk mengepung lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Warureja.

Menerima laporan tersebut, tim segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan pelaku berinisial SU bin W beserta barang bukti berupa ayam curian. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di lokasi yang sama selama periode Juli hingga Agustus 2024. Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- dengan total kehilangan sekitar 300 ekor ayam.

Pelaku kini menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan keamanan di wilayah Kabupaten Tegal.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo