SEMARANG – Pengadilan Tipikor Semarang mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi Bank Mandiri Semarang yang merugikan negara Rp112 miliar.

Dalam sidang tersebut, mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Mandiri Semarang, Bambang Suprabowo didakwa menerima Rp500 juta atas korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Perbuatan terdakwa Bambang Suprabowo merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ucap Jaksa Penuntut Umum Nur Azizah, Senin (2/9/2024).

Menurut jaksa, tindak pidana korupsi di Bank Mandiri Semarang dilakukan dengan modus kredit persyaratan fiktif dan peruntukan kreditnya tidak sesuai. Kasus itu terjadi pada 2016 silam.

Selain Bambang Suprabowo, dua debitur Bank Mandiri, masing-masing Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono juga diadili dalam perkara yang sama pada berkas terpisah.

Kasus dugaan korupsi itu, menurut jaksa, bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono sebagai pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.

Dalam pengajuan pinjaman, kata dia, kedua terdakwa melampirkan dokumen yang diduga fiktif hingga akhirnya kredit bisa dicairkan.

Dalam perjalanannya, terdakwa Agus Hartono diketahui menikmati kredit yang akhirnya bermasalah itu sebesar Rp89 miliar dan terdakwa Donny Iskandar Sugiono sebesar Rp5 miliar.

Adapun terdakwa Bambang Suprabowo yang diduga ikut membantu dalam proses pencairan kredit tersebut memperoleh bagian sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam bentuk cek.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo