Semarang – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus jual beli mobil tanpa kelengkapan surat resmi alias bodong di Kabupaten Sukoharjo.

Pengungkapan ini, dua orang sebagai penjual diamankan anggota Jatanras Polda Jawa Tengah.

Dua tersangka adalah Bangkit Mulya Wijaya, alias BK, 51, warga Tanjunganom, kecamatan Grogol, Sukoharjo, dan Dias alias DY, 43, warga Sumberejo, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan Sukoharjo, pada 31 Juli 2024 sekitar pukul 22.00.

Ungkap kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas jual beli kendaraan roda empat yang diduga hasil kejahatan, tanggal 31 Juli 2024.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, berhasil mengungkap pelaku dan ditemukan berbagai barang bukti.

“Setelah satu minggu melaksanakan lidik, berhasil mengamankan dua tersangka, warga Sukoharjo. Disebut kelompok Sukoharjo,” ungkap Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryo Nugroho, saat rilis di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).

Modus yang dilakukan dua tersangka, mereka melakukan jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat. Jual beli tersebut, hanya dengan kelengkapan surat STNK saja alias only.

“Barang bukti yang diamankan ada 19 mobil dengan berbagai merek, 10 lembar STNK dan 4 HP. Sudah disita,” bebernya.

Terlihat, barang bukti mobil tersebut berjajar. Mobil Pajero dan Fortuner VRZ, Mobilio.
Dua pelaku menjalankan aksi sejak dua tahun lalu, 2020.

Awalnya, keduanya menjalankan bisnis ilegal ini secara patungan dengan modal ratusan juta.

Kemudian, melakukan jual beli mobil dengan cara didapat dari kendaraan oper kredit tanpa kelengkapan surat.

“Disamping kendaraan tersebut belum laku ditawarkan juga untuk rental. Rata-rata (penjualan) sebulan 3-4 unit. Media (jual beli) lewat Facebook, WhatsApp untuk menjual kendaraan tersebut. Rata rata satu bulan bisa menjual 3 – 4 unit,” bebernya.

Sampai sekarang, dua pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 481 KUHP, Pasal 480 Jo pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Agus Suryo Nugroho menambahkan, ungkap kasus ini bukan yang kali pertama. Sebelumnya, juga telah mengungkap kasus sama di Kabupaten Pati dengan jumlah barang bukti mobil termasuk sepeda motor. Modusnya juga sama.

“Polda Jateng tegas dalam menindak kejahatan tersebut. Dan tentunya menggunakan prinsip kita melakukan penegakan hukum secara transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Agus juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dalam melakukan jual beli kendaraan.

Hal terpenting adalah teliti melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Manakala akan membeli kendaraan supaya betul betul dicek surat surat, harga pantas tidak. Syukur-syukur bisa konfirmasi ke kepolisian, ke Samsat, apakah kendaraan ini ada surat suratnya lengkap atau palsu. Karena hasil pendalaman sementara STNK yang melengkapi kendaraan tersebut adalah palsu,” pungkasnya.

Sumber : radarsemarang.jawapos.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo