Purworejo – Seorang pria di Purworejo nekat membakar rumah yang ia tempati bersama keluarga dan mertuanya. Aksinya itu dilatarbelakangi lantaran tersangka sakit hati usai digugat cerai istrinya Nur Badriyah (30).
Tersangka adalah Juli Triono (32) yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, dia kini berdomisili di Kampung Plaosan, Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo bersama keluarga dan mertuanya.

“Tersangka ini sakit hati nggak terima digugat cerai oleh istrinya kemudian sengaja membakar rumah milik mertuanya,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Kamis (15/8/2024).

Diketahui, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Minggu (11/8) dini hari. Awalnya, pemilik rumah mengira bahwa kebakaran itu murni karena musibah dan sudah ditangani oleh petugas pemadam kebakaran, namun setelah polisi turun menyelidiki, ternyata ada unsur kesengajaan.

Polisi akhirnya mengetahui identitas tersangka dan menangkapnya pada Senin (12/8) malam di rumah orang tuanya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Purworejo. Diketahui, semenjak Oktober 2023 tersangka pisah ranjang, dan tinggal di rumah orang tuanya.

Sebelum peristiwa itu terjadi, Kapolres menjelaskan, pada hari Sabtu (10/8) tersangka mempersiapkan rencana untuk membakar rumah mertuanya dengan terlebih dahulu membeli Pertalite. Tersangka kemudian mengendap-endap di belakang rumah korban dan selanjutnya menyemprotkan Pertalite ke arah kamar depan yang biasa dipakai tidur istri dan anaknya.

“Kemudian tersangka menyulut dengan korek api hingga rumah terbakar habis berikut barang-barang di dalamnya, ” jelasnya.

Sementara itu, di depan petugas tersangka mengaku sengaja membakar rumah mertuanya itu lantaran digugat cerai oleh istrinya.

“Ya sakit hati karena mau diceraikan istri, ” ucap Juli singkat.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor milik korban yang ikut terbakar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembakaran yang menimbulkan kerugian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo