WONOSOBO – Berpura-pura membeli getuk goreng, pria di Wonosobo malah menggondol dua buah ponsel di sebuah toko oleh-oleh.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (8/7/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku bernama Agung Wisnu Prabowo (24) warga Desa Gondang, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi di toko oleh-oleh getuk goreng Sokaraja yang beralamat di Dusun Kalierang RT 002 RW 003, Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo,” ucap Kuseni lada konferensi pers, Senin (12/8/2024).

Kejadian bermula saat korban keluar mengantarkan temannya. Ia meletakkan ponselnya dengan merk iPhone Xr dan Redmi A di ruang keluarga rumahnya. Seusai kembali korban mendapati ponselnya telah tiada.

Korban lantas menanyakan ponsel miliknya kepada ibunya yang sedang berada di toko getuk yang lokasinya di teras rumah.

Dari situlah ibu korban teringat, sebelumnya ada seorang laki-laki tidak dikenal datang ke toko getuk miliknya.

“Pelaku dengan ciri-ciri mengenakan helm warna cream, mengenakan masker dan jaket berpura-pura ingin membeli getuk goreng sebanyak 6 bungkus,” jelas Kasatreskrim.

Saat sedang menyiapkan pesanan dengan menggoreng getuk, pelaku meminta izin untuk menumpang buang air kecil di kamar mandi.

Ibu korban sempat mengantarkan pelaku ke kamar mandi yang berada di dalam rumah, sebelum meninggalkannya untuk kembali menggoreng getuk.

Pelaku yang sudah menggondol ponsel korban beralasan pamit pergi sebentar dan akan kembali ke toko korban untuk mengambil pesanannya.

“Setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak kunjung kembali untuk mengambil pesanannya,” tambahnya.

Menyadari dua buah ponsel hilang diduga kuat diambil pembeli tersebut, korban lantas melaporkan kejadian ke Polsek Selomerto.

Dalam konferensi pers kemarin, Kasatreskrim Polres Wonosobo turut menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Info awal didapat dari seorang pemilik konter HP yang menghubungi email korban.

Rupanya pelaku setelah mengambil ponsel korban langsung menuju konter HP untuk meriset data ponsel hasil curiannya itu.

“Dari orang konter tersebut menghubungi korban dan diperoleh ciri-ciri pelaku. Dari situlah kita dapat menangkap pelaku,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 362 KUHP Pasal, pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo