Klaten – Seorang wanita lansia berusia 82 tahun, berinisial W, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya yang berlokasi di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (1/8/2024) siang. Pelaku mengaku mengunakan uang tersebut untuk judi online.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban sedang mandi di rumahnya. Kejadian itu bermula saat pelaku berinisial TA, seorang pemuda berusia 25 tahun asal Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, memasuki rumah korban dengan cara memanjat pintu gerbang dan masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci.

Pelaku juga sempat sembunyi di kolong tempat tidur selama kurang lebih 8 jam mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, sambil menunggu korban lengah.Ketika korban sedang mandi, ia mendengar suara pelaku membuka lemari pakaian, lalu korban bergegas keluar dari kamar mandi dan berteriak maling hingga mengejutkan pelaku

“Pelaku, ketakutan oleh teriakan korban kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban tak bersuara lagi, dengan tujuan agar ia bisa melanjutkan aksinya tanpa hambatan,” kata Kapolres Klaten AKBP Warsono, Sabtu (10/8/2024).

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil sejumlah uang tunai sebesar Rp 100 juta. Setelah pelaku keluar, korban kemudian meminta tolong tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper. Pelaku akhirnya bisa ditangkap pada Rabu (7/8/2024) lalu.

“Alhamdulillah, kurang dari seminggu kita sudah bisa mengungkap pelakunya,” kata Warsono.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak kayu berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan uang, palu besi berwarna hitam, hand phone, serta uang tunai sebesar Rp 47,6 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku beserta barang-barang pribadi pelaku, seperti pakaian dan topi.

Sementara itu, pelaku TA mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. Ia sudah lulus kuliah sejak 2022, tetapi sampai saat ini masih menganggur.

“Saya gunakan untuk membeli HP , mem-branding mobil dan senang-senang. Saya karaoke dan judol (judi online) Rp 20 juta,” kata TA.

Atas perbuatannya, Taufik Ade Hananta dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan proses hukum sedang berlangsung.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo