PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku curanmor yang terjadi di Desa Beji, RT 2 RW 12 Kecamatan Kedungbanteng, Minggu (4/8/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

Pelaku adalah ASF (27), KRD (28), IBR (28) dan MAR (39).

Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kronologi kejadian terjadi Minggu (4/8/2024) sekira pukul 04.30 WIB.

Adapum saksi Siti Amiroh yang sedang istirahat di rumahnya terbangun karena mendengar suara mencurigkan di halaman depan rumahnya.

Kemudian ia melihat melalui balik jendela terdapat tiga orang laki-laki tidak dikenal sedang membawa sepeda motor Honda crf milik anaknya dan sempat mengira itu adalah anaknya.

Sesaat setelah mendengar mesin motor milik anaknya dinyalakan dan dibawa kabur oleh ketiga orang tidak dikenal, ia membangunkan anaknya yang ternyata masih tertidur di kamar.

Kemudian bersama sama mencari sepeda motor tersebut namun tidak dapat dikejar.

Modus para pelaku ini adalah mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit motor Honda crf kurang lebih senilai Rp25 juta.

Kasat Reskrim melanjutkan, keempat pelaku yang merupakan warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat ini berhasil ditangkap pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Tim Resmob Polresta Banyumas sedang melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitar perbatasan dan mendapat laporan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana curanmor.

Selanjutnya anggota Resmob melaksanakan patroli dan mendapati orang yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor beriringan.

Tim Resmob melakukan pembuntutan dan berhasil menangkap pelaku curanmor beserta barang bukti di wilayah Desa Tipar, Wanatirta, Kecamatam Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Honda CRF warna merah, satu unit Honda Beat, satu set kunci leter T, pembuka magnet, kunci palsu, satu buah tas gendong, satu buah helm merk KYT warna putih dan identitas pelaku, telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

sumber : TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo