SEMARANG – Pelaku pencurian mobil pengangkut sampah di Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Klaten tertangkap kepolisian pada Kamis (25/7/2024). Pelaku diamankan kepolisian di wilayah Salatiga.

Pelaku bernama Suwito Adi Santoso, 53, ini berasal dari Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penangkapan itu berawal dari laporan yang masuk ke Polsek Delanggu di tengah penyelidikan. Saat dilakukan pengecekan, mobil tersebut merupakan pengangkut sampah di Desa Delanggu.

Pelaku sebelumnya beraksi pada Kamis (13/6/2024) dengan mencuri mobil pengangkut sampah di TPS3R Desa Delanggu. Mobil itu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten alias pelat merah.

Diketahui kunci masih terpasang di pintu mobil pikap tersebut. Sehingga memudahkan pelaku melakukan aksinya.

”Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Delanggu dan tim Resmob Polres Klaten menggelar olah TKP. Meminta kerengan dari para saksi dan menyisir CCTV. Termasuk menyebarkan foto mobil tersebut ke jajaran polsek dan polres,” ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam rilis di Mapolres Klaten, Kamis (1/7/2024).

Kemudian pada Kamis (25/7/ 2024), mendapatkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Bandungan, Kabupaten Semarang yang telah mengamankan satu unit kendaraan bermotor berwarna silver dengan nomor polisi H 1141. Tetapi memiliki ciri-ciri sama dengan mobil pikap yang hilang di Desa Delanggu.

Kemudian Unit Resmob Polres Klaten berangkat ke Polsek Bandungan untuk berkoordinasi guna memeriksa orang yang menguasai mobil tersebut.

Pada awalnya pelaku tidak mengakui jika mobil yang digunakan untuk berjualan lukisan itu hasil curian. Tetapi setelah diperiksa secara maraton baru mengakui.

”Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Delanggu untuk proses hukum. Berupa satu unit mobil granmax atas nama Pemkab Klaten itu,” ujar Warsono.

Warsono menjelaskan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Dikarenakan pernah menjalan hukuman penjara di Kota Solo terkait kasus pencurian mobil.

”Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Ada pun ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” ujar Warsono.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo