Connect with us

News

Warga Tak Curiga, Pabrik Ekstasi Semarang Punya Ruang Kedap Suara

Published

on

SEMARANG, Jateng – Warga mengaku tak menyangka ada pabrik pembuatan ekstasi di rumah kontrakan di Semarang, Jawa Tengah. Diduga, itu terkait dengan ruang kedap suara.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang penghuni rumah kontrakan di Jalan Kauman Barat V No.10, Palebon, Semarang, yang disebut sebagai ‘koki’ ekstasi.

Penggrebekan pabrik ekstasi di Semarang ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Tangerang pada Kamis (1/6).

Tak hanya pihak RT dan RW, warga yang tinggal di rumah kontrakan pun tak mengetahui adanya aktivitas di dalam rumah tersebut.

“Tadinya kosong, lama ditawarkan dikontrak dan dijual. Semingguan ini baru kelihatan ada orangnya, bersih-bersih. Kita tahunya, itu mungkin tukang yang disuruh pemilik rumah”, kata Joni, warga depan rumah, Sabtu (3/6).

Senada, warga di perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Kabupaten Tangerang, Banten, juga tidak menaruh curiga ada terhadap pabrik pembuatan ekstasi itu.

“Jadi, kalau misalnya ada yang ngontrak atau apa gitu, biasanya lapor. Kalau ini tidak ada, jadi tidak curiga,” kata Pramono, salah satu warga Perumahan, di Tangerang, Jumat (2/6) dikutip dari Antara.

Dia juga mengaku terkejut dengan adanya penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pabrik pembuatan ekstasi di salah satu rumah di lingkungannya itu. “Jelek banget ini. Kita kecolongan,” selorohnya.

Pramono menyebut penggerebekan berlangsung pada Kamis (1/6) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dua orang tersangka yang diamankan polisi tidak pernah melakukan komunikasi atau sosialisasi dengan warga setempat.

“Dia tidak pernah keluar (rumah), di dalam terus. Terakhir saya lihat mereka itu ngopi di depan rumah dua hari lalu. Itu malam,” ujarnya.

Kamar kedap suara

Dalam penggrebekan, Kamis (1/6), tim gabungan Reserse Narkoba Bareskrim dan Polda Jawa Tengah mendapatkan perlengkapan produksi ekstasi dalam rumah kontrakan Semarang.

Contohnya, alat pencampur mixer, dan serbuk-serbuk prekursor seperti Pentylon, Magnesium, Galatium, MDT, dan Mentahmpethamine.

Keseluruhan alat dan bahan ini sendiri ditempatkan di sebuah ruangan di bagian paling belakang yang dindingnya dipasangi bahan peredam suara sehingga suara mesin mixer tidak terdengar keluar.

“Kita lihat sendiri ini ruang produksinya ada di kamar paling belakang rumah. Di dalamnya ada peralatan dan bahan-bahan terus dinding dilengkapi dipasang bahan peredam supaya dari luar tidak terdengar”, ungkap Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abioso Seno Aji saat melihat lokasi pada Jumat (2/6).

Dalam penggrebekannya di Semarang, Polisi juga mengamankan dua penghuni rumah kontrakan yakni MR (28) dan ARD (24) , yang disebut sebagai koki karena memiliki kemampuan meracik dan membuat ekstasi.

“Dua orang langsung kita jadikan tersangka, yakni MR dan ARD. Ngakunya baru sekali tapi kita tidak bisa percaya, mana mungkin baru sekali bisa punya kemampuan meracik membuat, itu bukan bahan sembarangan dan tidak mungkin baru sekali ada orang yang nyuruh terus langsung nurut,” jelas Abioso.

Hasil penyelidikan sementara menyebut pabrik ekstasi di Semarang ini dapat memproduksi ekstasi sebanyak 10 ribu butir pil dalam sehari.

Polisi kini masih memburu orang atau pihak yang memberi perintah kepada para tersangka.

sumber: CNN Indonesia

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara

Terpopuler