Connect with us

News

Polda Jateng Bongkar Praktik Perdagangan Orang, Ini Motif yang Dilakukan

Published

on

SEMARANG, Jateng – Polda Jateng membongkar praktik perdagangan orang,  Dalam penindakan tersebut Polda Jateng menetapkan 33 orang sebagai tersangka praktik perdagangan orang.

Pengungkapan kasus perdagangan orang oleh Polda Jateng tersebut dilakukan selama sepekan dari 26 perisitiwa di wilayah Jawa Tengah.

Kasus perdagangan orang tersebut diungkap antara lain dari Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Tegal dan Kabupaten Banjarnegara.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjend Abioso Seno Aji mengatakan pengungkapan kasus tersebut sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Yakni untuk memberantas tuntas dan menindak tegas yang terlibat dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Anak).

Terkait 33 tersangka tersebut, lanjut dia, 10 orang diantaranya 10 orang masui di dalam perusahan dan 23 lainnya adalah perorangan.

“Dari kejadian tersebut, korbannya sekitar 1.305 orang. Terdiri dari yang sudah diberangkatkan sebanyak 1.137 dan yang belum 168 orang,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023).

Adapun, lanjut dia, modif para pelaku adalah mencari keuntungan mengirim masyarakat ke luar negeri.

“Awalnya para korban dijanjikan dan diberikan pekerjaan di luar negeri menjadi ABK, karyawan di perusahaan, asisten rumah tangga,”

”Sesampainya di sana, para korban tidak mendapat pekerjan yang sesuai dijanjikan oleh para tersangka,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, banyak ketidaksesuain visa dan paspor oleh para korban.

“Visa korban rata rata adalah untuk wisata bukan untuk bekerja di luar negeri. Bahkan, di wilayah Pati ada visa dan pasport yang sengaja dipalsukan,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jangan terlalu mudah tergiur untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.

Ia menyebut konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat agar terhindar dari modus penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Selektif dalam memilih badan atau perusahaan yang resmi. Perlu diketahui masyarakat, LPK hanya kompetensi pekerja dan tidak boleh menarik sejumlah uang untuk proses pemberangkatan pekerja,” ungkapnya.

”Terakhir, meski sudah terungkap banyak kasus ini, Satgas TPPO dan stakeholder terkait tetap akan bekerja dan melakukan pengecekan kepada perusahaan-perusahaan jasa tersebut,”

”Sekali lagi, saya harap masyarakat lebih berhati-hati,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017.

Ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara

Terpopuler