Connect with us

News

26 Warung Remang di Pati Berdiri di Lahan Milik Pemprov Jateng, PCNU Minta Segera Bongkar

Published

on

PATI, Jateng – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendorong pihak berwenang untuk segera membongkar puluhan warung remang-remang di Kecamatan Margorejo.

Hal ini demi mengurangi kemaksiatan di Bumi Mina Tani.

Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan ini kepada beberapa pihak, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

”Kami mendukung penuh upaya pemerintah. Namun kami meminta untuk segera ditertibkan. Kalau bisa sebelum pemberangkatan haji,” kata dia, Sabtu (3/6/2023).

KH Yusuf Hasyim menyebut, mesti ada tindakan tegas dari pemerintah terkait keberadaan warung yang status bangunannya ilegal tersebut.

Dia khawatir, jika dibiarkan, warung-warung remang yang kerap jadi sarana prostitusi terselubung itu di kemudian hari bisa menjelma jadi tempat prostitusi yang lebih besar, semacam Lorong Indah (LI) yang beberapa waktu lalu telah digusur habis.

Bila hal ini sampai terjadi, Kabupaten Pati akan menerima berbagai dampak buruk.

Selain mengganggu dan berdiri di atas tanah milik pemerintah, bangunan warung yang berjajar di tepi Pantura Pati-Kudus itu juga menimbulkan citra buruk bagi Kabupaten Pati.

”Kami juga berharap pemilik warung dapat membongkar secara mandiri. Kami mohon atas kesadaran, jangan sampai menimbulkan permasalahan baru lagi,” tegas dia.

Untuk diketahui, sebanyak 26 warung di Desa/Kecamatan Margorejo berdiri di atas lahan milik Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.

Dalam temuannya saat razia, Satpol PP Kabupaten Pati mendapati bahwa warung-warung ini menyediakan bilik yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi.

Warung-warung remang itu bermunculan pascapembongkaran kompleks prostitusi Lorong Indah alias Lorok Indah (LI) pada Februari 2022 lalu.

Terhadap puluhan pemilik warung, Satpol PP Pati sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2, Selasa (30/5/2023) lalu.

Dalam SP itu, Pemkab Pati meminta pemilik warung melakukan pembongkaran secara mandiri.

Bila pemilik warung masih keras kepala, pemerintah bakal melayangkan SP ketiga.

Jika SP ketiga masih tidak diindahkan, pihak berwenang akan melakukan penggusuran secara paksa. (aslama)

Sumber: pantura.tribunnews.com

 

Polres Pati, Kapolres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase

Terpopuler