Connect with us

Breaking News

Kememhub dan Polda Jateng Akan Tindak Hukum Tiga Terminal Bayangan di Semarang

Published

on

SEMARANG, Jateng – Tiga terminal bayangan yang ada di Kota Semarang, bakal menjadi sasaran penindakan hukum oleh Dirlantas Jateng dan Balai Pengelola Transportasi Darat X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat.

ADVERTISEMENT

Adapun tiga terminal bayangan yang disasar adalah di eks Terminal Terboyo, Jalan Siliwangi Krapyak, dan Jalan Sukun, Banyumanik yang menjadi tempat naik turun penumpang.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo, menjelaskan setelah rapat koordinasi dilakukan dengan Kemenhub Darat, Direskrimsus Jateng, Jasa Raharja, Dishub Provinsi Jateng dan Kota Semarang, disepakati akan dilakukan penertiban terminal dimana semua bus wajib masuk ke Terminal.

“Setelah dilakukan rapat koordinasi, kita sepakati akan dilakukan penindakan hukum secara humanis, dimana bus wajib masuk terminal,” katanya pada Kamis (11/5/2023) .

Kementerian Perhubungan yang diwakili oleh Dirjen Perhubungan darat telah melakukan rapat koordinasi di Terminal Tipe A Mangkang bersama Dirlantas Polda Jateng pada Rabu kemarin (10/5/2023).

Hasil keputusan rapat itu, dalam waktu dekat akan dibuat blue print yang kemudian disusul dengan pembentukan tim satuan tugas gabungan.

Setelahnya langsung akan dilakukan penegakan dengan menyasar tiga titik terminal gabungan tersebut.

“Harapan kita pemilik dan driver bisa patuh aturan, yakni masuk terminal. Nanti BPTD, bisa melakukan ram cek agar mengetahui armada layak jalan atau tidak, ini juga dilakukan untuk menekan angka kecelakaan,” tambah dia.

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat Agus Gunadi, menjelaskan jika sinergi dengan beberapa stakeholder ini dilakukan untuk membina terminal tipe A misalnya Terminal Mangkang.

Agus menjelaskan, sebelumnya sebenarnya, sudah dilakukan penertiban berupaya penindakan terminal bayangan, agar armada angkutan kota antar provinsi (AKAP) ataupun angkutan kota dalam provinsi (AKDP) bisa masuk terminal.

“Karena menaikkan dan menurunkan penumpang diluar terminal ataupun jalan nasional ini dilarang apalagi di jalan nasional. Jadi bus wajib masuk terminal,” tambah dia.

Agus menjelaskan, dengan adanya sinergi tersebut akan dilanjutkan dengan operasi gabungan dalam waktu dekat.

Sasarannya adalah Terboyo, Sukun dan Siliwangi, yang menjadi tempat bus ngetime, calo tiket dan lainnya yang bisa merugikan penumpang.

“Sebenarnya rambu sudah ada, tapi masih nekat sehingga akan kita intensifkan lagi untuk penertibannya,” bebernya.

Sementara untuk agen bus, lanjut dia, masih bisa beroperasi jika ada izin dari Pemerintah Daerah.

Mereka lanjut Agus hanya diperbolehkan untuk menjual tiket, dan tidak boleh menaik-turunkan penumpang.

“Misalnya ada penumpang, bisa diantarkan ke terminal,” tegasnya.

Bagi armada ataupun pemilik bus yang ngeyel, kata Agus akan dilakukan penindakan hukum.

Ia menjelaskan jika bus masuk terminal, bisa dilakukan ram cek untuk mengantisipasi kecelakaan.

Penindakan kata dia, akan dilakukan dengan Dirlantas berupa penilangan, ataupun pencabutan izin oleh Kemenhub.

“Dengan masuk terminal kita bisa lakukan pengecekan, melihat fisik, kelayakan dan punya uji kir atau tidak. Jika tidak tentu tidak boleh beroperasional,” pungkasnya dia.

sumber: akurat.co

 

 

Terpopuler