Connect with us

Breaking News

Personil Polsek Demak Kota Gelar Jum’at Curhat Dan Sosialisasikan UULAJ Pada Paguyuban Ojek Wisata Masjid Agung Demak

Published

on

DEMAK, Jateng – Kapolsek Demak Kota Iptu Miftahun Nur saat ini bertatap muka secara langsung dengan Paguyuban ojek wisata Masjid Agung Demak melalui Jum’at Curhat di Pos Ojek Wisata Masjid Agung Demak, Jum’at (24/03/2023).

Selain mendengarkan keluhan dari paguyuban ojek wisata MAD (Masjid Agung Demak), Kapolsek Demak Kota juga menyampaikan keluhan yang masuk dari warga melalui nomor layanan, yang merasa bahwa para tukang ojek wisata ugal-ugalan pada saat mengantarkan para peziarah dari parkir bisa di Tembiring menuju MAD, dan penumpangpun lebih dari 1, sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengendara lainnya.

Selain itu juga, pernah terjadi kecelakaan yang dialami oleh ojek wisata, terkait ugal-ugalannya dalam mengenderai sepeda motor.

Menindaklanjuti keluhan dari warga, Kapolsek Demak Kota langsung bertatap muka dengan paguyuban Ojek Wisata MAD, dan mensosialisasikan UULAJ (Undang-undang Lalu Lintas Angkitan Jalan) dan disampaikan juga pidana kurungan serta denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pasal yang dilanggar.

Penekananpun dilakukan oleh Kapolsek terkait Pasal 291 dan 292 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ, yang menjelaskan mengenai keamanan berkendara yakni memakai helm baik bagi pengendara sepeda motor maupun penumpang, dan juga pengendara yang penumpangnya lebih dari 1 orang.

“Terkait Pasal 291 dan 292 UULAJ yang pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling besar Rp.250.000,-, diharapkan para ojek wisata MAD dapat mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara, dan itu semua demi keselamatan kita dan juga para peziarah”, ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui Kapolsek Demak Kota IPTU Miftahun Nur.

Tidak ketinggalan juga mengenai pengendaran yang ugal-ugalan atau balapan yang salah satunya diresagkan oleh warga, Kapolsek juga menjelaskan yang tercantum dalam Pasal 297 pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling besar Rp.3.000.000,-.

“Dengan adanya sosialisasi mengenau UULAJ ini diharapkan para ojek wisata tidak melakukan pelanggaran, dan kepada pengurus paguyuban agar dibuat aturan mengenai antrian sesuai nomor urut dalam mengantar pqra peziarah ke MAD, sehingga para ojek wisata MaD tidak berebut penumpang sehingga mwnywbabkan terjadinya ugal-ugalan atau balapan dijalan guna memperoleh banyak pelanggan”, pungkas Miftah.

Pada saat ini selain para pejabat utama Polsek Demak Kota, dan Paguyuban Ojek Wisata MAD, pihak Dinas Pariwisata (Dinparta) Kabupaten Demak juga turut hadir yakni Ibu Endang selaku Kasi Kemitraan Dinparta.

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polres Demak, Pemkab Demak, Kabupaten Demak

Terpopuler