Connect with us

Kriminalitas

Begal Mobil Taksi Online di Banjarnegara Ditangkap Polres Banjarnegara, Ini Pengakuannya

Published

on

BANJARNEGARA – Driver taksi online di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Adi Munfasil (31) menjadi korban pembegalan. Namun dalam waktu sekitar tujuh jam sejak kejadian, pelaku pembegalan, TS (23) Warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tanggerang, Banten berhasil ditangkap petugas.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan peristiwa pembegalan ini terjadi di Dusun Gandulekor, Panggisari Mandiraja, Banjarnegara, Minggu (1/1/2023) sekira pukul 16.30 WIB. Setelah melakukan upaya pengungkapan dan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Brebes. sekitar tujuh jam setelah kejadian.

“Alhamdulillah pada pukul 23.30 WIB pelaku ditangkap. Jadi kurang lebih tujuh jam sejak pelaku beraksi,” ujar AKBP Hendri Yulianto kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (2/1/2023).

Berdasarkan kronologi pelaku menerima orderan taksi dari Mandiraja menuju ke Patikraja Banyumas.

Setelah sampai di tempat tujuan pelaku minta diantar balik ke Mandiraja sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku minta berhenti untuk buang air kecil di jalan raya Banyumas/Purbalingga – Banjarnegara masuk Dusun Gandulekor, Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, tepatnya didepan kios Bakso Olala Gandulekor.

Saat di TKP kemudian pelaku menodong senjata tajam diduga jenis sangkur ke leher korban.

Korban bernama Adi Munfasil (31) yang merupakan driver taksi online Warga Desa Candiwulan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

“Saat tersangka menodongkan sajam, kemudian ditangkis oleh korban dengan tangan kiri. Kemudian korban melompat keluar dari kendaraan dan minta tolong. Warga mendengar suara korban dan berusaha mendekat tapi arus dari arah Banjarnegara padat sehingga korban berjalan ke arah kios Bakso Olala,” kata AKBP Hendri Yulianto .

Sesampainya di depan kios Bakso Olal, pemilik kios bakso itu, Agus Sutrianto meminta tolong ke pengendara untuk dibawa ke rumah Kepala Desa Candiwulan Supardaya.

Kemudian kepala desa bersama warga membawa korban ke Puskesmas 2 Mandiraja, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiraja.

Berdasarkan pengakuan tersangka datang ke Banjarnegara dari Tangerang bersama keluarga menggunakan mobil xenia yang dia rental dari Tangerang.

Di Tangerang ke Banjarnegara tujuannya akan silaturahmi dengan saudara sekaligus karena di Tangerang tersangkan sedang kelilit hutang koperasi.

Mobil rental yang dia bawa kemudian digadaikan ke orang sekitar Mandiraja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka belum pernah malakukan tindak pidana pencurian.

Tersangka sebenarnya datang dari Banten ke Banjarnegara niatnya bersama keluarga hanya untuk ke tempat saudara.

“Jadi pada saat kabur setelah melakukan tindakan tersebut terus ke tempat saudaranya. Kemudian berangkat mengarah Brebes menuju Banten, dari situlah kita lakukan pengejaran dan penangkapan di Brebes,” kata AKBP Hendri Yulianto.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sayat pada leher dan luka sayat pada telapak tangan kiri serta mengalami syok.

Pelaku mengambil barang berupa 1 unit KBM Suzuki Ertiga warna Abu-Abu Metalik an. korban dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah mendengar kejadian tersebut anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 23.10 WIB anggota Pos pam Dermoleng Ketanggungan Brebes memberitahukan telah mengamankan 1 unit KBM merk Suzuki Ertiga yang melarikan diri kearah wilayah Kabupaten Brebes.

Selanjutnya, kata AKBP Hendri Yulianto, anggota Pos pam Dermoleng beserta anggota Polsek Larangan melakukan penghadangan terhadap Pelaku.

Hingga pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 00.30 pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya di bawa ke Polsek Ketanggungan lalu pelaku diserahkan ke anggota Polres Banjarnegara.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit KBM merk Suzuki Ertiga, type GL,Nopol R-1675-CD, satu buah HP Merk Xiomi, Warna Biru, dokumen berupa Ijasah, Kartu Keluarga, SKCK Atas nama Adi MUnfasil.

“Perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 365 KUHP, diancam degan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandas AKBP Hendri Yulianto.

 

#Polrestabes Semarang, #Kombes Pol Irwan Anwar, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Pemkab Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polres Mempawah, #Polres Pangandaran, #Polres Lamandau, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #AKBP Hendri Yulinato, #AKBP Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar

Terpopuler