Connect with us

Kriminalitas

Jemaah Umroh di Pemalang Merasa Ditupu, Ancam Akan Lapor Polisi

Published

on

Pemalang – Empat orang jamaah umroh dari Kabupaten Pemalang mengaku ditipu oleh oknum marketing biro perwakilan PT Sindo Wisata (Umrah Family) dengan dalih biaya karantina sebelum berangkat ke Mekah sebesar Rp9 juta.

Empat orang yang merasa ditipu tersebut yaitu Ibu Daniyah (46) dari Desa Widodaren, Taryamah (76) dari Desa Pagargunung, Taryamah dan Suliah dari Desa Mojo.

Mereka mengadukan pihak PT Sindo Wisata ke salah satu kantor hukum, Abbas Lowyer di Jalan Sulawesi Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang dengan menyerahkan bukti – bukti yang dimiliki oleh jamaah umrah, Sabtu (1/10/2022).

Salah satu jamaah Umroh, Daniyah (46) mengaku merasa tertipu dengan biaya Rp9 juta yang digunakan untuk karantina baik di Mekah dan tanah air Indonesia yang tidak dilakukan oleh perusahaan yang memberangkatkan dari Kabupaten Pemalang.

“Dari pemberangkatan sampai di Mekah dan kembali ke tanah air tidak ada karantina sesuai kesepakatan dan biaya yang dikeluarkan oleh jamaah, tetapi hingga kini belum dikembalikan,” katanya

Selain itu, kata Daniyah, pungutan biaya paspor juga dilakukan oleh para agen padahal pembuatan pasport dibiayai sendiri sebesar Rp1,2 juta.

“Kami juga dijanji mengembalikan uang pasport oleh agen pemberangkatan tapi sampai saat ini juga nihil,” kata Daniyah.

Daniyah juga mengungkapkan biaya Umrah sebagimana katalog yang diterima jamaah sebesar Rp30 juta, realisasi yang harus dibayarkan lebih dari Rp40 juta dan dibayarkan melalui marketing agen yang mengaku dari PT Sindo Wisata (Famili Umrah) bernama Sari Asimartanty dari Desa Sidokare, Kecamatan Ampelgading yang juga sempat gagal mecalonkan diri sebagai kepala desa di desa Sidokare tahun 2019 lalu.

“Saat di Mekah dan Madinah hotel tempat menginap juga jauh dari layak dan tidak sesuai katalog yang disampaikan oleh marketing agen. Juga banyak pungutan uang diluar kesepakatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Abbas Faturakhman, Lowyer yang menerima aduan tersebut akan mencoba mediasi antara agen dan jamaah umroh. Namun jika mediasi tidak ada hasil yang baik maka sesuai keinginan jamaah akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwajib.

“Sebagimana aduan para jamaah dan bukti yang dimiliki, telah memenuhi unsur pasal 372 dan 378 dugaan penipuan dan penggelapan ancaman pidana 4 tahun kurungan badan. Sebab, karantina tidak dilaksanakan padahal jamaah sudah mengeluarkan biaya tersebut dan tidak dikembalikan,” jelas Abbas.

Hingga berita ini diterbitkan, marketing agen Sari Asimartanty dengan nomor telepon 0857-8086-9906 saat dihubungi tidak merespon.

Perlu diketahui, umroh yang diberangkatkan PT Sindo Wisata melalui marketing agen Pemalang Sari Asimartanty sebanyak 23 orang mulai pemberangkatan 24 Maret 2022 dan kembali ketanah air 4 April 2022.

Terpopuler