News
Pencuri, Nekat Preteli Perhiasan Korban saat Tertidur, Kini Diancam Hukuman 7 Tahun Pejara

Polres Kebumen – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Pelaku kejahatan kini semakin nekat. Baru-baru ini Polsek Ambal Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian perhiasan yang diambil oleh pencuri saat korban sedang tidur di rumah kontrakannya.
Unit Reskrim Polsek Ambal, berhasil menangkap tersangka inisial AJ (29), yang diduga kuat menjadi tersangka dalam kasus itu.
Tindak kejahatan pencurian menimpa seorang pria inisial LJ (49) warga Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, aksi kejahatan bermula saat korban bersama dengan tersangka “boyongan” pindah kontrakan dari Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, ke Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal.
Setelah selesai membawa kasur cukup berat, korban bersama tersangka makan bakso bersama.
“Setelah makan, korban mungkin kecapekan lalu tidur. Saat itu korban tidur mengenakan kalung dan sejumlah perhiasan lain yang masih menempel pada tubuhnya,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono, Minggu (6/2).
Saat korban terbangun, perhiasan yang semula dipakai, serta uang tunai sejumlah 1,6 juta Rupiah yang berada di dalam tas juga turut raib dalam peristiwa itu.
Korban yang terperanjat selanjutnya melaporkan ke Polsek Ambal. Hasilnya tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ambal pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 di sebuah tempat di Ambal saat akan kembali kabur ke Jakarta.
Dari kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian material kurang lebih sebanyak 26,1 juta Rupiah setelah sejumlah barang berharga miliknya dibawa oleh kawanan pencuri.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian kepada korban.
Niat jahat itu muncul setelah melihat korban mengenakan perhiasan mencolok.
Oleh tersangka, uang hasil mencuri telah digunakan untuk membeli handphone serta untuk kepentingan pribadinya.
“Saat itu korban tidur sangat pulas. Lalu perhiasan yang sedang dipakai kita preteli,” kata tersangka inisial AJ.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.
(Humas Polres Kebumen)
-
Breaking News2 bulan ago
Kronologi Kecelakaan di Pertigaan Exit Tol Bawen Diungkap Kabid Humas Polda Jateng
-
News3 bulan ago
Sindikat Penjual Makanan Kedaluwarsa Dibongkar di Batang, Begini Modusnya
-
Breaking News3 bulan ago
ABK Asal Brebes Tewas usai Terkena Sabetan Tali Jaring yang Putus
-
Breaking News2 bulan ago
Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen, Tiga Orang Tewas
-
News2 bulan ago
Test Kesamaptaan Jasmani Polres Humbahas Tingkatkan Kebugaran Personil
-
Kriminalitas4 minggu ago
Polri Menggelar Seminar Nasional Sebagai Upaya Dalam Penanganan Konflik Sosial
-
Kriminalitas4 minggu ago
Polri Gelar Seminar Bahas upaya Polri dalam Penanganan Konflik Sosial
-
Nasional4 minggu ago
Usai Upacara Hari Pahlawan 2023, Kapolres Rembang Ziarah di TMP Giri Bhakti