News
Pelaku Spesialis Penggelapan dan Penipuan Hp di beberapa lokasi Dibekuk Polisi.

Ungaran – Polsek Bandungan membekuk pelaku spesialis penggelapan dan Penipuan Hp, Pelaku ditangkap jajaran unit Reskrim saat berada lokasi persembunyiaannya di lingkungan sidorejo RT 03 RW 01 Kel. Bergas Kec. Bergas Kab. Semarang Senin 31/01/2022.
Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto SH, MH mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial FM (30) warga Sukadamai RT 70 RW 14 Kel. Kebun bungan Kec. Sukaramai Kota Palembang.
“Tersangka kami amankan atas laporan korban Priyo wibowo warga dusun Tlogosari RT 05 RW 04 Kel. Banyukuning Kec. Bandungan Kab. Semarang, sekiranya sekitar bulan oktober 2021 dimana Korban Priyo selaku pemilik counter Elang cell yang berada di Jl. Kendalisodo Kel. Junggul Kec. Bandungan didatangi tersangka untuk membeli Hp Vivo Y12s. Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka dengan membawa Hp yang masih tersegel tersebut selanjutnya tersangka meminjam Hp OPPO A92 milik korban dengan alasan untuk menghubungi rekannya untuk mengambilkan uang. Disaat korban lengah korban melarikan diri dengan menggondol 2 Hp sekaligus. Namun Baru dilaporkan kepada pihak Polsek Bandungan Kamis 28 Januari 2022” Terang Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. Saat dihubungi awak media.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan oleh petugas, ternyata selama pelariannya tersangka tidak hanya melakukan penggelapan dan penipuan Hp namun juga melakukan penggelapan dan penipuan 1 unit Spm Honda Scoopy dan Uang tunai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) di sedikitnya 5 TKP wilayah Kec. Bandungan dan Kec. Jambu.
Yang lebih ironis Hp milik pelajar salah satu SMP di Ds. Jimbaran Kec. Bandungan Kab. Semarang juga ikut menjadi sasaran penggelapan dan penipuan dari tersangka FM dimana Hp tersebut digunakan untuk kegiatan Pelajaran Jarak Jauh (Daring).
Iptu ari menambahkan “Saat ini penyidik kami sedang melakukan penyidikan lebih mendalam apabila dimungkinkan ada TKP yang lain di Wilayah selain Kec. Bandungan dan Kec. Jambu.”
Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (Empat) Tahun Penjara.
Humas Polres Semarang
-
Nasional3 bulan ago
Kebijakan Penerapan Tilang Elektronik dari Kapolri Dinilai Akan Reduksi Tindakan Pungli
-
News3 bulan ago
Guru Katolik Dipanggil Menjadi Garam dan Terang di Dunia Pendidikan
-
News3 bulan ago
Kericuhan Warnai Audiensi Soal Pembangkit Listrik Panas Bumi di Banjarnegara
-
News3 bulan ago
Semangat Anggota Polsek Tingkir Dalam Pengamanan Pentas Seni Kuda Lumping Di Kutowinangun Lor Meski Cuaca Kurang Bersahabat
-
News1 bulan ago
Ganjar Lucurkan 29 Desa Anti Korupsi di Banjarnegara
-
News3 bulan ago
Detik-detik Longsor di Banjarnegara Terekam Kamera, Batu Sebesar Mobil Menggelinding ke Jalan
-
Breaking News2 bulan ago
Curi 200 Pasang Sepatu, Komplotan Karyawan di Salatiga Rugikan Perusahaan 400 Juta
-
Breaking News2 bulan ago
Satlantas Polres Rembang Bantu Warga yang Alami Kecelakaan