Connect with us

Breaking News

Ditreskrimsus Polda Jateng Cokok Pelaku Penyuntikan Gas LPG

Published

on

SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengamankan pelaku penyuntikan gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kg (bersubsidi) ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg (non subsidi), dengan menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi dan es batu.

Pelaku tersangka penyuntikan gas berinisial SR alias JN (45) warga Dusun.
Mendungsari RT 05 RW 03 Ds. Bulurejo Kec. Gondangrejo Kab. Karanganyar Jawa Tengah.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa :
 110 (seratus sepuluh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi
kemasan isi;-
 20 (dua puluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi
kemasan kosong;
 15 (lima belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi
kemasan isi;-
 8 (delapan) buah tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi
kemasan kosong;
 8 (delapan) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan
kosong;
 6 (enam) buah selang regulator modifikasi;
 5 (lima) buah plastik berisi segel tutup tabung gas LPG non subsidi;
 1 (satu) buah plastik berisi segel bekas tabung gas LPG 3 kg subsidi
warna orange;
 1 (satu) buah plastik berisi segel bekas tabung gas LPG 3 kg subsidi
warna pink;
 1 (satu) buah plastik berisi seal tabung gas LPG;
 1 (satu) buah Obeng;
 1 (satu) buah Palu;
 1 (satu) buah Timbangan Gantung;
 1 (satu) buah Tang;
 1 (satu) buah Gergaji;
 1 (satu) buah Kotak Styrofoam;
 1 (satu) ikat Bambu Penjepit.
 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry beserta STNK dengan nopol
AD 9014 A.

Dari perbuatannya tersangka berhasil mengantongi pendapatan kotor selama 1 bulan sebesar Rp 40.000.000
dengan pendapatan bersih Rp
10.000.000,-.
2) Total pendapatan kotor selama 3 bulan sebesar Rp 120.000.000,- dengan pendapatan bersih sebesar Rp 30.000.000.

Dalam waktu sehari pelaku mampu menghabiskan 100 s/d 200 tabung gas LPG 3 kg subsidi dengan hasil produksi sebanyak 5 tabung ukuran 5,5 kg nonsubsidi dan 25 s/d 50 LPG ukuran 12 kg non-subsidi.

Terpopuler