Connect with us

Ungaran

Nekat Berknalpot Brong Bakal Ditindak Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang

Published

on

Ungaran – Mendapatkan keluhan dari masyarakat, Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang laksanakan penindakan terhadap pengendara berknalpot brong di kabupaten semarang. Kamis (13/01/2022)

Pengendara yang tidak menaati persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot tidak standar, klakson, kaca spion, lampu alat pengukur kecepatan dan kedalaman alur ban akan ditindak tegas oleh satlantas polres semarang

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA, SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Semarang menerangkan penertiban yang dilakukan oleh tim jaka tarub satlantas polres semarang sebagai bentuk tindak lanjut dari keluhan atau laporan dari masyarakat terhadap pengendara knalpot brong yang meresahkan

“Kami telah bergerak dan melakukan penindakan secara tegas dan humanis kepada mereka yang melanggar, hingga saat ini telah kita tindak sebanyak 30 pengendara sepeda motor yang berknalpot brong” ucap Kasat Lantas

“Seperti yang tercantum dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000” jelasnya

Pihaknya menambahkan bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar untuk diganti dengan standarnya

Humas Polres Semarang

Terpopuler