Kota Magelang
Kuasai 1,38 gram, 2 Pria Dibekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota

KOTA MAGELANG – JS (43) dan DH (38), warga Kota Magelang, berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Ops, Kompol Sri Wigiyanti, pada Kamis (20/1/2022) siang saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Ruang Aula Mapolres Magelang Kota.
Kasat Resnarkoba, Iptu Iwan Tri didampingi Kasi Humas, AKP Suharto menyampaikan kedua tersangka berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba, pada hari Rabu (7/1/2022) sekitar 15.30 WIB di lapangan sepak bola wilayah Jurangombo Selatan.
“Dari kedua pelaku, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu masing-masing seberat 1,00 gram dan 0,38 gram,” ungkapnya.
Yanti mengungkapkan, hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, JS dan DH mengakui telah melakukan perbuatannya lantaran kecanduan barang haram tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 (1), Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Yanti.
-
Kriminalitas3 bulan ago
Ibu Meninggal Peluk Bayi & Dua Anaknya di Pati, Polisi Ungkap Awal Mula, Motif, Hingga Suami Jadi Tersangka
-
News3 bulan ago
Petugas Damkar Semarang Evakuasi Cincin yang Nyangkut di Mr. P
-
News3 bulan ago
Main Keroyok, Tiga Pria Dibekuk Polresta Pati
-
News3 bulan ago
Jelang HUT Bhayangkara Ke-77, Polresta Pati Mengadakan Gowes Bersama
-
News3 bulan ago
Video Doa Bersama, Kapolri: keberagaman Modal Persatuan Tirto Berita Juni 30, 2023
-
News3 bulan ago
Video Kapolri ziarah Ke TMP Kalibata HUT Bhayangkara Ke 77
-
News3 bulan ago
UPDATE Kasus Ibu Tewas Peluk Bayinya di Pati, Sering Dihajar Suami Siri, Pelaku Cemburu Buta
-
News3 bulan ago
Acara Ngopi Bareng, Kapolres Sukoharjo Ajak Perguruan Silat Bisa Saling Menahan Diri