Connect with us

Kota Magelang

Kuasai 1,38 gram, 2 Pria Dibekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota

Published

on

KOTA MAGELANG – JS (43) dan DH (38), warga Kota Magelang, berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Ops, Kompol Sri Wigiyanti, pada Kamis (20/1/2022) siang saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Ruang Aula Mapolres Magelang Kota.

Kasat Resnarkoba, Iptu Iwan Tri didampingi Kasi Humas, AKP Suharto menyampaikan kedua tersangka berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba, pada hari Rabu (7/1/2022) sekitar 15.30 WIB di lapangan sepak bola wilayah Jurangombo Selatan.

“Dari kedua pelaku, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu masing-masing seberat 1,00 gram dan 0,38 gram,” ungkapnya.

Yanti mengungkapkan, hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, JS dan DH mengakui telah melakukan perbuatannya lantaran kecanduan barang haram tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 (1), Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Yanti.

Terpopuler