News
Kapolda Jateng Instruksikan Penyidikan Kasus R dan Bandar Judi Boyolali Segera Tuntas

SEMARANG – Dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan R, warga Boyolali terus bergulir setelah GWS sebagai terduga pemerkosa.
Melalui kuasa hukumnya, Tukinu, GWS mengaku melakukan perbuatan asusila dengan R karena mau sama mau. Bahkan, dia menyatakan sama sekali tak melakukan pengancaman dan mengaku sebagai anggota polisi.
Lebih lanjut, GWS telah mengenal R dan suaminya serta beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak 4 km dari rumahnya.
Terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan R itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya.
“Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan,” terang Kabidhumas saat wawancara, Rabu (26/1).
Dirinya berharap agar pihak GWS yang sudah dilakukan pemanggilan, agar kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.
“Kita dan masyarakat
tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya.
Yang salah akan di tampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya,” harap Kabidhumas.
Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.
“Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural,” kata Kabidhumas.
Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.
Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.
“Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik,” ungkap Kabidhumas.
-
News3 bulan ago
Main Keroyok, Tiga Pria Dibekuk Polresta Pati
-
News3 bulan ago
Video Doa Bersama, Kapolri: keberagaman Modal Persatuan Tirto Berita Juni 30, 2023
-
News3 bulan ago
Video Kapolri ziarah Ke TMP Kalibata HUT Bhayangkara Ke 77
-
News3 bulan ago
Pilkades Serentak di Rembang Ditunda Dua Tahun, Ini Alasannya
-
News3 bulan ago
Kades di Batang Viral, Bangun Kantor Delapan Lantai Terinspirasi Zamzam Tower
-
Breaking News3 bulan ago
Laka Karambol 3 Truk & 1 Sepeda Motor Subah Batang, Polres Batang Evakuasi Korban
-
Breaking News3 bulan ago
Pendanaan Pemilu Banjarnegara Disepakati: KPU Rp 32,97 Miliar, Bawaslu Rp 8,15 Miliar
-
News3 bulan ago
Video Kapolri Resmikan Rumah Sakit di Tapsel