Connect with us

Breaking News

Satreskrim Polres Blora Gelar Rekontruksi Kasus 378

Published

on

Polres Blora Polda Jawa Tengah |Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus penipuan dengan penggelapan, pasal 378 dan 372 KUHP. Dengan tersangka M, warga kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen, Jumat, (24/12/2021). Rekonstruksi ini dilakukan, untuk memperjelas peran para pihak dalam kasus tersebut.

Kegiatan itu disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Blora. Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian. Dimana dilakukan peragaan adegan peradegan. Dimana semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka.

Adapun rekonstruksi ini ini dilakukan dalam 15 adegan. Dengan melibatkan 6 orang saksi dan 1 tersangka.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH mengatakan, tujuan rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran. Terkait terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut.

“Hari ini bersama dengan Kejaksaan Negeri Blora kita lakukan rekontruksi kasus 378. Ada sekitar 15 adegan dan melibatkan 6 orang saksi dalam kegiatan,” kata Kasat Reskrim Polres Blora

Menurut Kasat Reskrim, rekonstruksi ini juga mempertegas peran dari masing-masing pihak. Dalam berita acara keterangan saksi dan tersangka, mungkin belum tergambar rangkaiannya. Informasi berita acara saksi dan tersangka kemudian dirangkaikan dalam bentuk rekonstruksi.

Sehingga, lanjut Kasat Reskrim, akan tergambar siapa yang menyuruh melakukan dan membantu melakukan tindak pidana itu.

Terpopuler