Kriminalitas
Bobol ATM di Empat Lokasi, Komplotan Lintas Provinsi Ini Dibekuk Polda Jateng
SEMARANG – Pelaku pembobolan ATM di sejumlah wilayah Jawa Tengah akhirnya dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jateng. Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan komplotan Jawa Barat dan Grobogan.
Enam orang yang diamankan adalah MA, warga Banten, AM, warga Depok, Jawa Barat, MH, warga Lebak, Banten. Kemudian tiga orang dari Grobogan adalah MU, SYD, dan AR.
“Dari enam pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP ,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, pada konferensi pers, Jumat (1/10).
Pengungkapan kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng pada sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian sebanyak Rp 849,4 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melakukan pembobolan ATM di empat lokasi yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.
“Kita melaksanakan penyelidikan ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” papar Dirkrimum.
Dijelaskan, di antara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.
“Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD,” tandas Kombes Djuhandani.
Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar 850 juta dari mesin ATM.
“Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah,” tambah Ditkrimum Polda Jateng.
Karena melawan petugas saat ditangkap, jelas Kombes Djuhandani, empat pelaku terpaksa ditembak kakinya.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun (Humas Polda Jateng).
-
Kriminalitas1 minggu ago
Tanggapi Kasus Pelecehan Biduan di Kedawung, Seniman Sragen Berkumpul
-
Kriminalitas2 bulan ago
Sosok 3 Pelaku Pembobol 26 Kios Es Teh Jumbo Semarang Ternyata Masih ABG
-
Kriminalitas2 bulan ago
3 ABG Pelaku Pembobol 26 Kios Es Teh Jumbo Semarang
-
Breaking News2 bulan ago
Bus PO Haryanto Tabrak Pajero di Tol Batang, Begini Kronologinya
-
News3 bulan ago
Ini Sosok Perusak Mobil di Gedung Pandanaran Semarang, Rekaman CCTV: Wanita Berpakaian Serba Merah
-
Kriminalitas3 bulan ago
Polri dan PSSI Teken MoU demi Iklim Sepakbola Lebih Baik
-
Nasional3 bulan ago
Polda Jateng Buat 2 Skenario Antisipasi Kepadatan Kendaraan di H-2 Natal
-
News3 bulan ago
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan CCTV terkait Perusakan Mobil KPU Semarang, Pelaku Terlihat