Breaking News
Tusuk Leher Istri Sampai Meninggal, Seorang Suami Di Banjarnegara Ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara

Saibumi.id, BANJARNEGARA – Satreskrim Polres Banjarnegara mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penganiayaan dan penusukan, Kamis (2/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengungkapkan, pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial RS (25).
“Kami berhasil mengamankan pelaku tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB bersama tokoh masyarakat dan Polda,” kata Donna saat ungkap kasus di Mapolres, Kamis (2/9/2021).
Sebelumnya pada Selasa (31/8), Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng telah lakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.
Donna mengatakan, selama pelarian kurang lebih empat hari, tersangka berpindah-pindah tempat. “Pelaku berpindah-pindah, masih di sekitaran Kabupaten Wonosobo,” kata Donna.
Dijelaskan Donna motif pembunuhan ini diduga terjadi karena faktor cemburuan karena korban memiliki pria idaman lain.
“Jadi yang bersangkutan ini memang dua bulan terakhir ini sudah pisah ranjang, motifnya bukan masalah ekonomi namun karena kecemburuan,” tuturnya.
Pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (29/8) di Desa Bakal, Kecamatan Batur Banjarnegara, Jawa Tengah dengan korbanya yaitu seorang perempuan bernama Yohana (21).
“Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya,”lanjutnya.
Seorang saksi menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok.
“Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian,” ungkap Saksi
Donna menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara.
“Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan,” ujar Donna.
Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.
Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
“Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati, ” pungkas dia. (SB)
-
News3 bulan ago
Main Keroyok, Tiga Pria Dibekuk Polresta Pati
-
News3 bulan ago
Video Doa Bersama, Kapolri: keberagaman Modal Persatuan Tirto Berita Juni 30, 2023
-
News3 bulan ago
Video Kapolri ziarah Ke TMP Kalibata HUT Bhayangkara Ke 77
-
News3 bulan ago
Pilkades Serentak di Rembang Ditunda Dua Tahun, Ini Alasannya
-
News3 bulan ago
Kades di Batang Viral, Bangun Kantor Delapan Lantai Terinspirasi Zamzam Tower
-
Breaking News3 bulan ago
Laka Karambol 3 Truk & 1 Sepeda Motor Subah Batang, Polres Batang Evakuasi Korban
-
Breaking News3 bulan ago
Pendanaan Pemilu Banjarnegara Disepakati: KPU Rp 32,97 Miliar, Bawaslu Rp 8,15 Miliar
-
News3 bulan ago
Video Kapolri Resmikan Rumah Sakit di Tapsel