Kriminalitas
Tim JPU Kobar Bacakan Jawaban Eksepsi, Ada Dugaan Kasus Ini Dipaksakan Ke Ranah Pidana

Saibumi.id, KALTENG – Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rabu (8/9/21) sekitar pukul 16.30 WIB. sore. Didapati sidang tahapan pembacaan jawaban eksepsi dari tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar dalam Perkara Pidana yang berawal dari Pengaduan H. Iswanto sebagai Dirut PT. Inti Daya Mandiri Servitama (PT. IDMS) sebagai Sub Kontraktor, yang merasa dirugikan oleh pihak Albertus Agung, SE selaku Dirut PT. Rizky Diwa Perdana (PT. RDP) sebagai pemilik Kontrak dari PT. First Lamandau Timber Internasional (PT. FLTI).
Dalam sidang ini sejatinya mengungkapkan dugaan kasus pidana bermula dari perjanjian antara kontraktor dengan sub kontraktor dalam pekerjaan di PT. FLTI yang masih wilayah kabupaten Lamandau.
Pada sidang ini pokok perkara memaparkan tuduhan Penipuan, Penggelapan dan pengingkaran Perjanjian dari pihak PT. RDP sehingga menyebabkan kerugian yang dialami oleh pihak PT. IDMS.
Saat dikonfirmasi, kejari Kobar dari JPU melalui Yushar, SH mengatakan bahwa, “tidak semua perkara bermuara di Perdata, meskipun itu berawal dari Perjanjian. Nah, ketika berjalan ternyata ada semacam pengingkaran didalamnya. Dan berdasarkan fakta BAP dari penyidik Polres Kobar, saat penagiahan Terdakwa selalu bilang belum dibayar, bahkan ditemui juga sulit. Setelah dikonfirmasi ke pihak PT. FLTI ternyata sudah dibayarkan dan tidak ada masalah dalam pekerjaan itu. Sehingga, kasus ini dilimpahkanlah oleh penyidik ke kejaksaan.
“Dan di kejaksaan juga kita proses, kita minta saksi Ahli, tentang perkara ini apa masuk perdata atau ke pidana, setelah saksi ahli mengatakan ini perkara pidana, jadi kita limpahkanlah perkara ini ke Pengadilan (red.),” Ujar Yushar.
Terpisah, pihak Albertus Agung, SE melalui Penasehat Hukum (PH)-nya, Marden A. Nyaring, SH, saat dipintai keterangan menjelaskan, Yang berhak untuk mengadili perkara pidananya ini adalah Pengadilan Negeri Nanga Bulik bukan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
“Sebab, berdasarkan kompetensi relatif, hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP pasal 84 ayat 2.,” Ungkap dia, Kamis siang (9/9/21).
Selain itu, Marden mengungkapkan, jika perkara Perdata, itu baru PN Pangkalan Bun yang Pengadili. Sebab, hal tersebut sudah jelas disepakati oleh para pihak, yakni PT.IDMS dan PT. RDP dan hal tersebut tertuang dalam perjanjian no 03/IDMS-SP/III/2019.
Tentunya sangat ironis, sebab, sebelum masuk ke pokok perkara, kita lihat Dasar Perkara saja sudah nampak kejanggalan. Yakni, dari pihak Polres Kobar yang telah menarik perkara pidana ini ke wilayah hukum Polres Kobar yaitu dari fakta TKP dan berlangsungnya Pekerjaan dalam kontrak kerja, sampai pada penangkapa Albertus Agung di rumahnya, yakni di desa Sungai Buluh di kecamatan Belantikan Raya yang notabene adalah daerah kabupaten Lamandau.
Memang, di dalam perjanjian nomor 03/IDMS-SP/III/2019, pada pasal Penutup, yaitu pasal 7 angka 2 dijelaskan bahwa, ‘Setiap akibat yang timbul dari perjanjian ini, kedua belah pihak memiliki domisili hukum yang tetap Dan tidak berubah di kantor Penitra Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Hal ini tentunya menyangkut ranah perdata dari sebuah Akibat Hukum yang ditimbulkan oleh Perjanjian kedua-belah pihak.
Namun, jika ditarik ranah Pidana paatilah berbeda. Semestinya perkara ini selain harus diuji terlebih dahulu kebenaran sesungguhnya pihak mana yang mengingkari perjanjian tersebut dan pihak yang mana merugikan pihak lain, sepatutnyalah melalui Putusan Sidang Perdata terlebih dahulu.
Selain itu, dugaan kuat kaaus pidana ini pesanan dan atau terkesan dipaksakan lantaran sangat kontras dengan amanah yang ada di pasal 84 ayat 2 dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pastinya, tindakan ini memiliki resiko sangat tinggi bagi Penyidik Polres Kobar. Lantaran, sebagai instansi penegak hukum mengambil keputusan untuk menarik perkara ini ke wilayah hukumnya tanpa memperdulikan Aturan Hukum sebagai pedoman ber-Acara yang sudah diatur dalam Republik ini. Sangat menarik bagi kita untuk mengikuti perkara ini lebih lanjut. (YD/SB)
-
News2 bulan ago
Kabag Ren Polresta Pati Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
-
News3 bulan ago
Sidak Proyek Jalan, Bupati Rembang Sebut Inilah Biang Proyek Molor
-
News3 bulan ago
Tol Semarang-Demak Kembali Ditutup Mulai Besok
-
News3 bulan ago
Mahasiswi Semarang Korban Penipuan Online Rp8 Juta, Bermula Akun Bank Tak Centang Biru
-
Breaking News3 bulan ago
Pengungsi Banjir Semarang Mulai Terserang Wabah Diare dan Gatal-Gatal
-
News3 bulan ago
Menteri PUPR Ungkap Proyek Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Akan Didesain Ulang, Ada Apa?
-
News3 bulan ago
Jelang Tahun Baru, Ini Himbauan Polda Jateng Untuk Masyarakat
-
News3 bulan ago
Polres Kubu Raya Beberkan Sumber Api Kebakaran di Rumah Nasuki