Kriminalitas
Seorang Ayah di Kota Pekalongan tega Cabuli Anak kandungnya sendiri

Polres Pekalongan Kota, Seorang Ayah tega cabuli anak kandung di Kota Pekalongan. MR alias A (41), belum lama ini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng.
Pria paruh baya yang bekerja sebagai buruh serabutan itu telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan asusila itu dilakukan hingga belasan kali di sebuah rumah milik tersangka.
kasus ini terungkap berawal pada Pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekiran jam 10.00 WIB, saat ibu korban yang juga mantan istri pelaku mencurigai perubahan sifat pada anaknya yang tiba tiba menangis tanpa sebab , setelah ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban, Ibu korban kemudian melaporkan mantan suaminya, yang merupakan ayah kandung korban itu ke kantor polisi.
Setelah mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota memeriksa saksi maupun korban dan mengumpulkan bukti awal, polisi kemudian mengamankan Tersangka M R yang juga ayah kandung Korban dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto S.I.K., S.H., M.H. Yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Sugeng dan Kasi Humas Polres Pekalongan Kota AKP Suparji saat Konferensi Pers, Kamis (02/08/2021) mengatakan, kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah adanya laporan ke polisi. Korban yang merupakan Anak Kandung dari pelaku tersebut, dicabuli berulang kali dirumah pelaku.
“Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan ke polisi, setelah itu langsung kita dalami dengan memeriksa saksi-saksi maupun korban,” terang Kapolres AKBP M. Irwan.
Sementara, dihadapan awak media, Tersngka (M R) mengaku belasan kali menggauli korban yang juga anak kandungnya sendiri, dengan Modus mengiming imingi akan membelikan HP dan Sepeda Montor kepada Korban. Tersangka melakukan pencabulan ketika Korban menginap dua pekan di rumahnya. Perbuatan pelaku dilakukan dengan paksaan dan di iming-imingi akan di belikan hendphone dan sepeda motor kalau mau berhubungan badan dengan Tersangka M R.
Tersangka mengakui tergoda dengan kemolekan anaknya yang beranjak remaja tersebut. Pasalnya, mereka telah berpisah sejak korban berusia tiga tahun dan ikut ibu kandungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Tersangka M R mendekam di Rutan Polres Pekalongan Kota den mengamankan beberapa barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Semoga Kasus ini Tidak terulang lagi Apalagi pada Generasi muda. tutup Kasi Humas AKP Suparji.
(Humas Polres Pekalongan Kota)
-
Breaking News3 bulan ago
Kronologi Kecelakaan di Pertigaan Exit Tol Bawen Diungkap Kabid Humas Polda Jateng
-
News3 bulan ago
Sindikat Penjual Makanan Kedaluwarsa Dibongkar di Batang, Begini Modusnya
-
Breaking News3 bulan ago
ABK Asal Brebes Tewas usai Terkena Sabetan Tali Jaring yang Putus
-
Breaking News3 bulan ago
Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen, Tiga Orang Tewas
-
News2 bulan ago
Test Kesamaptaan Jasmani Polres Humbahas Tingkatkan Kebugaran Personil
-
Kriminalitas1 bulan ago
Polri Menggelar Seminar Nasional Sebagai Upaya Dalam Penanganan Konflik Sosial
-
Kriminalitas1 bulan ago
Polri Gelar Seminar Bahas upaya Polri dalam Penanganan Konflik Sosial
-
Nasional1 bulan ago
Usai Upacara Hari Pahlawan 2023, Kapolres Rembang Ziarah di TMP Giri Bhakti