Blora
Menuju WBK – WBBM, Satlantas Polres Blora Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Polres Blora Polda Jawa Tengah |Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah, saat ini terus berbenah diri menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM).
Pembenahan menyeluruh terus dilakukan dalam hal persiapan fasilitas yang memadai bagi warga termasuk ketepatan, kecepatan, keramahan, sehingga warga merasakan kepuasan pelayanan.
Satlantas Polres Blorapun menyebarkan angket penilaian kepada masyarakat, dimana masyarakat bebas menilai pelayanan di kantor Satpas SIM Satlantas Polres Blora. Dan pada Triwulan 2 tahun 2021 ini Indeks Kepuasan Masyarakat pada Satlantas Polres Blora mencapai 93,8 persen.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH menjelaskan, saat ini memang pemerintah pusat melalui Kementrian Menpan RB telah memerintahkan semua jajaran baik vertikal maupun horisontal dalam upaya penerapan WBK-WBBM.
Semuanya berorientasi kepada pelayanan cepat dan tepat kepada warga. Untuk itu, jajaran ditingkat bawah menindaklanjutinya dengan menandatangani pakta integritas.
“Kami di jajaran Satlantas Polres Blora berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan tepat. Sekarang di era keterbukaan ini dibutuhkan kecepatan dan ketepatan pelayanan. Sistem pelayanan yang transparan dikedepankan jajaran kami. Kami lakukan pembenahan menyeluruh,” jelas Kasat Lantas Polres Blora, Kamis, (30/09/2021).
Dirinya menambahkan, dalam hal pelayanan administrasi kendaraan bermotor, pihaknya menerapkan sistem “jemput bola” dengan turun ke wilayah melalui samsat keliling, samsat paten dan samsat desa.
“Untuk urusan SIM, kita siapkan ruangan senyaman mungkin. Ada ruangan buat anak, ruangan ibu menyusui, kamar mandi/WC dipisahkan antara laki-laki dan perempuan. Kita juga siapkan ruangan para penyandang cacat dalam mengurus SIM. Kami berusaha berikan pelayanan sebaik mungkin,” katanya.
Dalam pelayanan publik Satlantas Polres Blora telah mengikuti Maklumat Pelayanan Penerbitan SIM yaitu diantaranya, petugas Satpas wajib bertindak profesional, transparan, akuntable, bersifat sopan, dan ramah dalam melaksanakan tugas pokoknya didalam pelayanan penerbitan SIM. Serta memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi pelayanan dalam penerbitan SIM.
Adapun waktu pendaftaran pelayanan SIM di kantor Satpas SIM adalah hari Senin – Kamis jam 08.00 wib -13.00 wib. Dan pada hari Jumat Sabtu jam 08.00 wib – 11.00 wib. Dan waktu penerbitan SIM baru maksimal 180 menit dan SIM perpanjangan maksimal 30 menit.
Untuk diketahui, dalam pelayanan di kantor Satpas SIM Satlantas Polres Blorapun telah menerapkan standart pelayanan publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepada anggota, Kasat Lantas AKP Edi Sukamto menegaskan agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan humanis dan sesuai dengan standart pelayanan yang ada.
“Pelayanan prima kepada masyarakat adalah yang paling utama, untuk itu pola lama harus diubah. Kita disini adalah sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Jadi bukan kita yang dilayani, tapi kita yang melayani. Dan layanilah masyarakat dengan setulus hati,” pungkas AKP Edi.
-
Breaking News3 minggu ago
Kememhub dan Polda Jateng Akan Tindak Hukum Tiga Terminal Bayangan di Semarang
-
Nasional3 bulan ago
Tutup Rakernis SDM Polri di Kepri, Kapolri Ingatkan Perintah Presiden
-
Kriminalitas3 minggu ago
Bhabinkamtibmas Penggaron Lor Jalin Silaturahmi Dengan Toga dan Tomas
-
Kriminalitas4 minggu ago
Polsek Karangawen Demak Melakukan Patroli Obyek Vital Toko Emas
-
News2 minggu ago
3 Lokasi Penemuan Potongan: Tangan, Kaki & Badan Manusia di Sukoharjo
-
News2 bulan ago
Polres Banjarnegara Ringkus Dukun Pengganda Uang yang Hilangkan Nyawa Tujuh Korban
-
News3 bulan ago
Main Senapan Angin, Bocah 13 Tahun di Semarang Tak Sengaja Tembak Bibi nya Hingga Meninggal
-
Nasional3 bulan ago
Identitas Pria yang Tewas Dibunuh di Jalan Lingkar Demak Telah Dikenali