Kriminalitas
Kabur 3 Bulan, Pelaku Curas Ojol Berhasil ditangkap Polisi Sukoharjo

Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pembegalan ojek online (ojol) di area persawahan Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku adalah DI (25), warga Padas, Kabupaten Ngawi.
Diketahui, tiga bulan lalu tepatnya pada Selasa (8/6/2021) dini hari, terjadi kasus begal yang menimpa driver ojek online (ojol) Go-Jek, Yadi Raharjo, 56 di area persawahan Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Korban merupakan warga asal Delanggu, Kabupaten Klaten.
Saat itu, pelaku membawa lari sepeda motor korban dan uang tunia Rp900 ribu. Pelaku sendiri minta diantarkan oleh korban ke Kecamatan Baki tanpa melalui aplikasi dengan alasan tidak memiliki handphone.
Setelah tarif disepakati, korban mengantarkan pelaku dan saat melintasi areal persawahan korban diminta untuk putar balik. Saat tengah putar balik itulah korban dibekap dan dipukul pelaku dari belakang hingga terjatuh. Pelaku kemudian membawa kabur Honda Revo Nopol AD 2857 VV, tas berisi uang Rp900 ribu milik korban.
“Jadi, setelah kejadian itu kami melakukan penyelidikan dan setelah dua bulan akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi dan diketahui tinggal di Ngawi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (2/9/2021).
Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan pada Rabu (1/9/2021) di wilayah Pangkur, Kabupaten Ngawi. “Motor milik korban Honda Revo nopol AD 2857 VV berhasil diamankan dari pelaku karena belum dijual. Selama ini, motor tersebut dibawa ke Ngawi oleh pelaku dan digunakan untuk kerja di sawah,” ungkap Kapolres.
Saat ditanya, pelaku merupakan seorang pengangguran dan melakukan aksi pembegalan karena terlilit utang. Namun, saat kembali ke Ngawi ternyata utangnya tersebut sudah diabayar orang tuanya. Dino mengaku memiliki utang Rp1,2 juta. Karena utang sudah dibayar, motor milik korban tidak dijual dan digunakan untuk bekerja di sawah.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan dugaan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 KUH pidana, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
-
News2 bulan ago
Kabag Ren Polresta Pati Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
-
News3 bulan ago
Sidak Proyek Jalan, Bupati Rembang Sebut Inilah Biang Proyek Molor
-
News3 bulan ago
Tol Semarang-Demak Kembali Ditutup Mulai Besok
-
News3 bulan ago
Mahasiswi Semarang Korban Penipuan Online Rp8 Juta, Bermula Akun Bank Tak Centang Biru
-
Breaking News3 bulan ago
Pengungsi Banjir Semarang Mulai Terserang Wabah Diare dan Gatal-Gatal
-
News3 bulan ago
Menteri PUPR Ungkap Proyek Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Akan Didesain Ulang, Ada Apa?
-
News3 bulan ago
Jelang Tahun Baru, Ini Himbauan Polda Jateng Untuk Masyarakat
-
News3 bulan ago
Polres Kubu Raya Beberkan Sumber Api Kebakaran di Rumah Nasuki