Connect with us

Kriminalitas

Demi Menjadi Perangkat Desa, Seorang Perangkat Diduga Lakukan Suap

Published

on

Saibumi.id, DEMAK – Beredar desas desus yang ada di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Membuat penasaran semua awak mdia untuk mengetahui permasalahan Pencalonan Prangkat, dan juga mencoba mencari sumber terkait Pencalonan Prangkat.

Namun, pada saat awak media mencoba kelarifikasi kerumah (RZ), akan tetapi pagarnya terkunci tidak ada orang didalam rumah itu.

Menurut salah satu tetangga yang enggan disebutkan namanya, pada awak media, dia menceritakan jika RZ kerja di Balai Desa Kebon Agung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Dikatahui, istri RZ adalah seorang Bidan Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Terpisah, Warnoto, Kades Desa Sidorejo, saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, Ia membenarkan jika istri dari RZ adalah seorang Bidan Desa dan sudah lama menjadi warga di desa ini.

“Istri RZ ini sudah lama menjadi warganya, bahkan sudah ada kartu keluarga (KK) Sidorejo,” kata Kades Sidorejo, Kamis (9/9/21).

Menurut Warnoto, secara aturan dibolehkan untuk semua warga Indonesia yang mau tinggal di manapun. Namun, dia harus berdomisili di wilayah tempatnya bekerja.

“Kami mempersilahkan siapa saja yang akan tinggal diwilayah kami. Kami akan melakukan pendataan ulang. Hal ini kami lakukan agar tidak menjadi masalah untuk mendaftar dimanapun. Namun, dia harus berdomisili di wilayah tempatnya bekerja,” jelasnya.

Ini statement yang sangat aneh bin ajaib yang seharusnya bagi orang yang akan mencalonkan dirinya sebagai perangkat desa setidaknya harus berdomisili di wilayah tersebut sedikitnya satu (1) tahun ini berbeda dengan statement kades tersebut.

Lanjunya, Kalau dia menjadi kadus, harus berdomisili di wilayah tidak boleh berdomisili di wilayah lain.

“Hal itu yang menjadi pertanyaan nanti, seperti apa saya sendiri juga belum ngerti karena istrinya disini adalah Bidan desa. Yang menjadi heran keluar ucapan dihadapan wartawan yang tidak diduga, kades tersebut dengan santai Ya seperti mas kan intinya mencari Rezky seperti itu kan mas ya dirembug yang baik saja nanti aku yang akan rembukan sama dia ( Bidan ) tersebut,” Ucapnya

Ditempat terpisah saat di temui di tempat kerjanya RZ mengatakan, bahwa dirinya masih warga kebon agung Ini. Hal ini sangat berbeda dengan apa yang disampaikan kepala Desa tersebut. Ucapan dari RZ, bahwa dia masih warga kebon agung sejak tahun 2017, secara administrasi itu sudah kleir memang saya juga punya rumah di sana Singopadu dan disini juga punya rumah.

Dikutip dari situs Kemendagri Pasal 2 menyebutkan :

(1) perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

(2) persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut

(A). Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat.

(B). Berusia 20 (dua puluh tahun) sampai dengan 42 (empat puluh dua tahun).

(C) terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Dan tidak dibenarkan memiliki dua (2) KK (kartu keluarga)

Dirjen Dukcapil Kemendagri juga menjelaskan, jika memiliki lebih dari satu istri, maka hanya tetap terdaftar di satu kartu keluarga saja. kalau memiliki istri dua atau tiga sekalipun, tetap satu kartu keluarga (KK) saja.

“Berarti sudah jelas didalam satu keluarga hanya boleh memiliki satu kartu keluarga saja,” jelasnya. (TD/SB)

 

 

 

Terpopuler